Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK, Senin (6/7), atas pengajuan permohonan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden. Pasal-pasal ini hanya membolehkan pemilih yang terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak politiknya pada tanggal 8 Juli mendatang.
Menanggapi putusan MK mengenai penngunaan KTP dan paspor uuntuk pemilih yang tak memiliki DPT, malam ini KPU melakukan perubahan peraturan KPU nomor 29 tahun 2008 dan nomor 46 tahun 2009 tentang regulasi pencontrengan.
Dalam konferensi pers, anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, sesuai putusan MK bahwa pemilih yang tak terdaftar dapat memilih menggunakan KTP atau paspor. "Dengan catatan, bagi pemilih menggunakan KTP harus menyertakan kartu keluarga (KK). Sementara pemilih di luar negeri cukup menunjukkan paspor", jelas Andi.
Sementara untuk mengantisipasi tindakan kecurangan, KPU menetapkan pemilih yang menggunakan KTP hanya boleh mencontreng di wilayah RT atau RW tempat tinggal yang bersangkutan. Sebagai contoh, seorang mahasiswa di Jakarta dengan KTP asal Semarang hanya boleh mencontreng di tempat asal KTP-nya.
Para pemilih yang tak memiliki DPT tersebut juga hanya diperbolehkan mencontreng satu jam sebelum waktu pencontrengan selesai. Dengan kata lain pemilih tersebut hanya boleh mencontreng pukul 12.00 waktu setempat.
Mengenai peraturan baru ini, Andi menjelaskan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada ketua PPS dan PPK setempat untuk mengimplementasikan peraturan baru ini
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar